Upah Minimum

Lengkap Rincian UMP 2023 di 33 Provinsi, Mulai Tertinggi Hingga Terendah, Sultra di Posisi ke-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini lengkap rincian UMP 203 di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari tertinggi hingga terendah. Untuk posisi Sulawesi Tenggara naik hingga ke posisi ke 19 dari 33 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun TribunnewsSultra.com, pemprov lainnya juga memastikan besaran kenaikan UMP tahun depan tersebut dibandingkan tahun ini.

Semisal besaran UMP Sulawesi Selatan 2023 demikian pula UMP Sulawesi Tengah 2023, UMP Sulawesi Utara 2023, UMP Sulawesi Barat 2023, maupun UMP Gorontalo 2023.

Besaran kenaikan UMP 2023 dimasing-masing provinsi di Pulau Sulawesi tersebut bervariasi.

Berikut ini lengkap rincian UMP 203 di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari tertinggi hingga terendah. Untuk posisi Sulawesi Tenggara naik hingga ke posisi ke 19 dari 33 Provinsi di Indonesia. (Istimewa)

Pemprov Sultra misalnya sudah menetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP Sultra 2022.

Namun sayangnya UMP Sultra 2023 hanya masuk hingga ke posisi ke 19 lebih tinggi dari UMP Sulawesi Barat 2023 atau UMP Maluku 2023.

Untuk tingkat kenaikan UMP Sultra 2023 dengan 7,10 persen lebih tinggi dibanding UMP Kalimantan Timur 2023 6,20 persen.

Atau sejumlah kota besar lainnya.

Baca juga: Apa Bedanya UMP dan UMK Begitupun UMR, Simak Aturan, Ketentuan, Cara Menentukan Besaran Upah Minimum

Masing-masing provinsi pun memiliki pertimbangan atas kenaikan tingkat UMP 2023 ini.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP 2023 tersebut.

UMP Sulawesi Tenggara 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Sultra Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra Asrun Lio.

Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah 7,10 persen atau sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah sebesar Rp2.758.948.54.

Baca juga: UMP 2023 Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta Naik, Besaran Kenaikan

"Keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau Kadisnakertrans Sultra, La Ode Ali Haswandy, Sabtu (26/11/2022).

Dalam SK tersebut, pemprov melarang perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra tahun 2023.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Halaman
123