Berita Kendari
Upah Minimun 2023 Kota Kendari Naik 6 Persen? Pemerintah Bakal Umumkan 7 Desember 2022
Upah Minimum 2023 (UMK) Kota Kendari diprediksi naik 6 persen dari tahun 2022 lalu, UMK Kendari 2023 bertambah sekiranya Rp169.398.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum 2023 (UMK) Kota Kendari diprediksi naik 6 persen dari tahun 2022 lalu
Besaran UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315, dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen.
Maka UMK Kendari 2023 bertambah sekiranya Rp169.398, sehingga diprediksi naik senilai Rp2.992.713.
Disampaikan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.
"Upah minimum di prediksi naik 6 persen dari tahun sebelumnya," kata Susianti kepada TribunnewsSultra, melalui via telfon Selasa (29/11/2022).
Baca juga: LENGKAP Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Indonesia, Besaran Upah Minimum Provinsi Tertinggi dan Terendah
Kata dia, penetapan upah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan menggelar rapat dewan pengupahan yang melibatkan dari unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan unsur pemerintah.
Dewan pengupahan telah melakukan 4 kali rapat untuk menetapkan upah yang akan ditetapkan. Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi saat ini.
Di mana dalam penetapan upah, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada pasal 6.
Serta Permenaker nomor 360 tahun 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum.
Namun untuk nominal pastinya, Susianti belum bisa mengumumkan lantaran masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Baca juga: Jumlah Pendaftar PPK Pemilu 2024 di KPU Sultra Capai 6.000 Orang, Berikut Ini Jadwal Tes Tertulis
Ia menyebut paling lambat pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan 7 Desember 2022.
Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Permenaker Nomor 18 tahun 2022, agar penetapan dan pengumuman UMK paling lambat diumumkan masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.
"Sudah ada nilai, tapi belum bisa kami umumkan. Setelah ada usul penetapan upah dari Wali Kota Kendari, kami menyerahkan ke gubernur melalui Disnaker Provinsi pada Jumat (25/11) kemarin," kata Susianti
"Nah, Kota Kendari sekarang masih menunggu SK yang akan di tandatangani oleh gubernur dan akan diekspos 7 Desember 2022," imbuhnya.
Susianti menegaskan, upah ini nantinya akan resmi berlaku di Kota Kendari mulai 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.
Diharapkan semua perusahaan dalam wilayah Kota Kendari menerapkan bagi pekerjanya yang masih di bawah 1 tahun bekerja agar memakai upah minimum, sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun maka memakai strukur dan skala upah.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)