TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Sektor atau Polsek Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Sikat Anoa 2022, Selasa (22/11/2022).
Kapolsek Murhum IPDA Arifuddin menjelaskan, pada pelaksanaan Operasi Sikat Anoa ini, pihaknya menyasar penjualan minum keras atau Miras yang tidak memiliki dokumen.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyasar penyalahgunaan Narkotika, Perjudian, Protitusi, Aksi Premanisme serta kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Murhum.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi beberapa rumah ataupun warung yang diduga memperjualbelikan minum keras secara ilegal.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan atau pengeledahan, kami mendapat beberapa miras tradisional jenis arak," ujarnya kepada media ini.
Baca juga: Polresta Kendari Sita 320 Liter Miras Tradisional dari 3 Emak-emak saat Operasi Sikat Anoa 2022
Ia menerangkan, pihaknya banyak mendapati penjualan miras tradisional tanpa memiliki izin dokumen yang sah.
"Untuk operasi kali ini kami berhasil mengamankan 25 botol miras tradisional jenis arak," kata Kapolsek Murhum.
Untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Murhum dan untuk para penjual atau pemilik minuman tersebut diberikan pembinaan.
Iapun mengimbau kepada pemilik ataupun penjual miras tersebut untuk tidak berjualan miras lagi tanpa memiliki izin. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)