Pemeran wanita berinisial AH dengan usia saat ini 24 tahun dan pemeran pria berinisial ACS dengan usia saat ini 29 tahun.
Identitas pelaku ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Dari hasil penyelidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terungkap bahwa AH adalah warga Malang.
Sedangkan ACS merupakan warga Surabaya.
Keduanya memang sudah saling mengenal dan ditangkap di lokasi sama, di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendatangi salah satu hotel di Jalan Sumatra.
Hasil penyelidikan polisi di hotel tersebut mengungkapkan fakta bahwa video syur kebaya merah direkam di kamar 1710 di lantai 17.
Polisi juga telah meminta keterangan hotel yang memastikan bahwa pemeran video tak senonoh tersebut adalah tamu, bukan pegawai.
Lalu setelah ditelusuri terungkaplah identitas lengkap AH dan ACS.
Saat itu juga terendus markas persembunyian mereka.
"Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan," ungkap seorang polisi, sebagai dikutip dari TribunJatim.
Kerap Jual Konten Dewasa
Ada dugaan bahwa pelaku memproduksi video syur untuk menghasilkan pundi-pundi.
Mereka diduga kerap menjual konten dewasa seharga Rp50 ribu melalui aplikasi telegram.
Dugaan ini masih didalami oleh Polda Jatim.