Menurut Syafrul, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari perlu menggali lebih dalam keterangan para saksi dalam terkait dugaan pelecehan mahasiswi.
Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B
Hal itu, untuk memperjelas dan meyakinkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perbuatan pidana yang diduga dilakukan Prof B tersebut.
"Karena kurang lengkapnya berkas itu, kami masih ragu sehingga kami kembalikan berkas itu," ungkapnya.
Jaksa memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.
Selanjutnya, berkas perkara yang sudah diperbaiki, dikirim kembali ke Kejari Kendari untuk diteliti.
Periksa Saksi Lanjutan
Polresta Kendari kembali memeriksa 3 saksi dan 1 ahli untuk dimintai keterangan tambahan.
Hal itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan pelecehan dosen UHO Prof B ke penyidik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya baru memeriksa 3 saksi dan 1 ahli.
"Mereka kita periksa untuk tambahan keterangan sesuai petunjuk jaksa," ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Rektor UHO Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa, Prof Zamrun Enggan Menanggapi
Menurut Fitrayadi, satu dari 3 saksi yang diperiksa merupakan saksi tambahan untuk melengkapi perkara dugaan pelecehan mahasiswi ini.
Satreskrim Polresta Kendari berencana, setelah berkas perkara rampung di meja penyidik, pihaknya akan segera melimpahkan ke JPU Kejari Kendari.
"InsyaAllah kita akan limpahkan berkas perkara pekan depan," tandasnya.
Ditetapkan Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.