TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra) bakal menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2022.
Disnakertrans Sultra melakukan penetapan besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023, setelah adanya data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu data BPS tersebut.
Karena dari data BPS yang disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menjadi bahan bagi dinas dan pemerintah daerah menetapkan besaran UMP.
"Jadi kami menunggu data itu karena di dalamnya beberapa bahan yang menjadi kebijakan dalam menetapkan UMP," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (02/11/2022).
Baca juga: Pengurus KSPN Sultra Bertemu Ketua Umum Ristadi, Bahas Nasib Buruh dan Kenaikan UMP 2022 Sultra
Selain itu, dari data statistik terkait kondisi ekonomi adapula jumlah inflasi yang juga menjadi bahan penetapan UMP.
Laode Muhammad Ali Haswandy menyebut belum bisa menyampaikan apakah nominal UMP Sultra 2023 akan naik dibanding 2022.
Karena, kata dia, penetapan UMP Sultra 2023 akan dihitung berdasarkan formulasi dari BPS dan kebijakan pemerintah daerah.
"Jadi data Kemnaker menjadi dasar untuk pemerintah menetapkan UMP. UMP paling lambat diumumkan 21 November kemudian baru pemerintah kabupaten dan kota," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)