Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru
- Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 1 - 13 November 2022 pukul 23.59 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring, terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Buton Buka Rekrutmen ASN PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis, Ini Kuotanya
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal https://sscasn.bkn.go.id
Untuk pemilihan kebutuhan PPPK Guru di Kabupaten Konawe Utara bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Kendari, Dikmudora Ingatkan 731 Peserta Cek Website SSCASN
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
- Pelamar memilih jabatan pada portal https://sscash.bkn.go.id sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar mengunggah (upload) dokumen persyaratan pendaftaran dalam bentuk scan meliputi:
1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Format PDF ukuran maksimal 500 kb.
Baca juga: CPNS dan PPPK Konut Terima Kado SK pada Momen HUT RI ke-77, Diberikan Bupati Konawe Utara Ruksamin