Berita Sulawesi Tenggara

Ini Tiga Format Baru NPWP yang Harus Diketahui Wajib Pajak di Kendari Sulawesi Tenggara

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alifa menambahkan bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

Sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku tiga ketentuan, pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP.

"Aktivasi melalui permohonan pendaftaran wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," jelasnya.

Kemudian kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit.

Baca juga: Alasan Tarif Bea Meterai Naik Sebesar Rp10.000 Dijelaskan KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara

Format tersebut melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Sebagai informasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat sebanyak 103.386 wajib pajak orang pribadi telah divalidasi NIK menjadi NPWP.

Catatan dari KPP Pratama Kendari tersebut dari jumlah total yang telah terdaftar yakni sebanyak 115.165 wajib pajak aktif. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)