Kisah di Rutan
Baca juga: Suami Masuk Penjara, Seorang Ibu di Kota Kendari Jadi Pengedar Sabu Demi Hidupi 5 Anaknya
Dilansir dari Tribun Palu, AV ini ternyata sudah dalam kondisi hamil saat dipenjara atas kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya AV tidak mendapat perlakuan istimewa yaitu tetap masuk penjara setelah divonis bersalah.
Ia tetap menjalani masa hukuman di rutan Perempuan Surabaya sampai mendadak Melahirkan seorang bayi laki-laki, Rabu (21/9/2022).
Sejak pagi AV terlihat meringis kesakitan ketika hendak naik mobil dinas Kepala Rutan Perempuan Surabaya.
Ia berusaha terus berjalan dengan tangan kanan meremas pinggangnya.
Seorang petugas berusaha membopong AV dari belakang. Petugas lainnya membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV.
Maklum, perut AV yang sudah buncit terasa berat karena masa persalinannya memang sudah dekat yaitu sudah bukaan empat.
“Setelah diperiksa oleh perawat rutan, ternyata (AV) sudah waktunya persalinan, pihak rutan segera membuat rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong untuk menangani kelahiran si jabang bayi. Sebelum persalinan, AV menjalani tes usap antigen dan hasilnya negatif.
“Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV Melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Zaeroji.
Baca juga: Video Viral di TikTok Ibu Hamil Dugem Bareng Suami, Berjoget Sambil Pelukan Pamerkan Baby Bump
Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 JG dan panjang 50 centimeter itu.
“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” urai Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu memang rutin memeriksakan kandungannya kepada bidan rutan. Bahkan pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, AV baru bisa bebas pada 17 April 2023.
Sebelumnya, ia divonis 12 bulan untuk mengikuti pembinaan di dalam lapas/rutan setelah menjadi tersangka kasus penipuan dalam jual beli 700 karton minyak goreng.
( TribunPalu.com / Surya.co.id/ Tribunnewssultra.com)