Berita Konawe

Distribusi BBM Nelayan di Soropia Konawe Diduga Menyimpang, APMS PT Pertamina Diadukan ke Ombudsman

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Ulfiah saat berdiskusi dengan nelayan di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Agen Premium dan Minyak Solar atau APMS PT Pertamina (Persero) Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Ombudsman.

Di mana, pengaduan ini didasarkan atas dugaan adanya mal administrasi berupa penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan di Kecamatan Soropia.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Ulfiah mengatakan, kronologi dugaan penyimpangan tersebut bermula pada Mei 2022.

Kata dia, nelayan yang ingin membeli BBM di APMS PT Pertamina di Kecamatan Soropia dimintai surat keterangan atau rekomendasi dari Polsek Soropia sebagai syarat.

"Salah satu nelayan mengurus surat keterangan atau rekomendasi tersebut ke kepala desa dan membeli BBM untuk kebutuhan kapalnya melaut," kata Ulfiah kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Pastikan Ketersediaan BBM, Kapolsek Murhum Cek dan Pantau Keamanan SPBU Pertamina di Baubau Sultra

Kemudian, pada Juli 2022, nelayan setempat ingin kembali membeli BBM ke APMS dengan membawa rekomendasi yang sama.

Namun, petugas APMS tidak menerima pembelian menggunakan rekomendasi tersebut dengan menekankan penggunaan rekomendasi dari Polsek Soropia.

Beberapa hari kemudian, nelayan yang ingin membeli lagi BBM di APMS justru diberikan syarat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe agar bisa membeli BBM.

"Jadi nelayan menyampaikan keberatannya mengapa persyaratan membeli BBM berubah lagi," ujar Ulfiah.

"Namun, petugas APMS PT Pertamina Kecamatan Soropia menyampaikan itulah aturannya dan tidak memperbolehkan membeli BBM menggunakan surat rekomendasi sebelumnya," tambah Ulfiah.

Baca juga: Sempat Jual Bensin Termurah Rp 8.900, SPBU Vivo Kini Sepi setelah Sesuaikan Harga dengan Pertamina

Selanjutnya, pada Agustus 2022, nelayan ingin membeli BBM kembali di APMS PT Pertamina yang berada di Kecamatan Soropia.

Namun, petugas APMS meminta nelayan untuk menunjukkan kartu pas kecil yang dibuat oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari sebagai syarat pembelian BBM nelayan.

Nelayan yang tidak terima kemudian menyampaikan keberatan syarat pembelian BBM selalu berubah-ubah.

"Hanya saja pihak AMPS PT Pertamina Kecamatan Soropia tidak merespons keberatan dari nelayan," ujarnya.

Lalu, pada September 2022, nelayan yang akan melaut ingin membeli BBM kembali di Kecamatan Soropia.

Baca juga: Pertamina Catat 10.499 Kendaraan Sultra Terdaftar di Subsidi Tepat, Begini Cara Daftarnya

Petugas APMS PT Pertamina Kecamatan Soropia kembali meminta nelayan untuk menunjukkan kartu pas kecil.

Kartu itu dibuat oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari yang telah diajukan dan disetujui di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe.

"Nelayan kemudian menyampaikan kembali keberatan mengapa persyaratan membeli BBM saja rumit. Namun pihak APMS kembali tidak merespons keberatan dari nelayan," ungkap Ulfiah.

Anggota DPRD Konawe ini menjelaskan adanya persyaratan kartu pas kecil ini nelayan di Kecamatan Soropia sudah sepekan lebih tidak bisa melaut dan mencari ikan karena tidak mendapatkan jatah BBM.

Kata dia, padahal mata pencaharian mereka adalah sebagai nelayan. Nelayan yang berada di Kecamatan Soropia merasa dipersulit oleh pihak APMS PT Pertamina dalam membeli BBM.

Baca juga: Harga BBM Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite Turun, Pertalite dan Solar Tetap Stabil di Kendari

Tak terima dengan hal tersebut, nelayan di Kecamatan Soropia mengadukan pelayanan yang dialaminya ke Ombudsman.

Aduan itu tertuang dalam laporan Nomor Registrasi 0095/LM/VIII/2022/KDI tertanggal 19 September 2022 lalu.

Ulfiah menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan memang diwajibkan ada kartu pas sebagai identitas kepemilikan perahu nelayan.

Tetapi, kata Ulfiah, pendataan dari Syahbandar untuk pemilikan kartu pas di Konawe khususnya wilayah pesisir Soropia belum ada hingga saat ini.

"Sembari menunggu itu paling tidak ketersediaan BBM tetap ada untuk nelayan karena mereka pakai itu untuk mencari makan," kata Ulfiah.

Baca juga: Pertamina Sanksi 28 SPBU se-Sulawesi Selama 2022, Sebut Perlu Peran Aktif Kepolisian dan Pemda

Seharusnya, kata dia, AMPS PT Pertamina melihat situasi nelayan di Soropia telah memegang KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang menurutnya cukup untuk mendapatkan BBM.

Selain itu, Ulfiah mengungkapkan, dirinya sebelumnya telah berdiskusi dengan pihak PT Pertamina sebelum aduan nelayan ini masuk ke Ombudsman.

Pihak PT Pertamina meneruskan permintaan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe untuk sama-sama turun ke Soropia.

"Tapi sampai saat ini keluarnya surat belum ada respons dari dinas untuk turun langsung di sana berdiskusi langsung kepada nelayan," katanya.

Ulfiah mendorong agar Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe juga memberikan solusi atas permasalahan BBM yang dihadapi para nelayan ini. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)