Berita Sulawesi Tenggara

Pertamina Sanksi 28 SPBU se-Sulawesi Selama 2022, Sebut Perlu Peran Aktif Kepolisian dan Pemda

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi terhadap 28 SPBU dari total 643 SPBU di Sulawesi selama 2022.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pertamina Sanksi 28 SPBU se-Sulawesi Selama 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi terhadap 28 SPBU dari total 643 SPBU di Sulawesi selama 2022.

Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap SPBU didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina.

Hal itu mengingat terdapat beberapa praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator ataupun karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan pihaknya menindak sesuai perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

"Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135," ungkapnya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Ini Kondisi Ketersediaan BBM Jenis Pertalite di Sejumlah SPBU Kota Kendari, Rerata Dijatah 16 KL

Taufiq Kurniawan mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal itu karena regulasi yang mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah.

"Jadi perilaku menyimpang konsumen tersebut di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM dilakukan oleh konsumen," tuturnya.

Sementara, regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Baca juga: Pertamina Ditantang Tindak Tegas SPBU Nakal, DPRD Kendari: Terbukti Berulang Melanggar Cabut Izin

Kata dia, perlu peran aktif pemerintah daerah dan polisi, karena Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM, sudah menjadi tugas polisi dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM ini.

Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan pemerintah melalui media nasional, harapannya momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktik ilegal tersebut.

"Karena kalau hanya Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai," tambahnya.

Katanya, satu hal yang sedang diupayakan Pertamina adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.

Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id, ketika diterapkan, praktik-praktik seperti yang disebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya.

Baca juga: Sopir Truk Mengadu ke DPRD Kendari Sultra, Sebut Banyak Kecurangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved