Polda Sultra

Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022. Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022.

Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut.

Seperti diketahui, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum bidang lalu lintas berbasis teknologi.

Penerapan ETLE tersebut memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera Closed Circuit Television atau CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Khusus di Kota Kendari, Provinsi Sultra, hingga kini sudah terpasang 16 kamera tilang elektronik.

Baca juga: Tilang Elektronik di Kendari Diberlakukan Kamis 22 September 2022, Ini Jenis Pelanggaran Disasar

Kamera itu terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan enam kamera ETLE.

Kamera terpasang mulai dari simpang batas Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Ranomeeto hingga Jembatan Teluk Kendari.

Selain titik kamera terpasang tersebut, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditlantas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile.

Kamera mobile tersebut akan berkeliling di kota ini untuk mencapture pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Rencana penerapan tilang elektronik di Kota Kendari pada 22 September 2022 tersebut disampaikan oleh Direktur Lalulintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.

“Tanggal 22 (September) akan ada syukuran bersama Bapak Kapolri dengan program unggulan aplikasi di seluruh Indonesia dan launching ETLE,” kata Kombes Rahmanto.

Hal tersebut disampaikan pada Car Free Day dan Tari Molulo Bersama Ditlantas Polda Sultra pada Minggu (18/09/2022) lalu.

Kegiatan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tersebut berlangsung di area Tugu Religi Sultra, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk itu, Kombes Rahmanto mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Saya berpesan kepada masyarakat kita jaga kamtimbas lalu lintas. Jika kita bisa menjaganya banyak jiwa terutama pengguna jalan bisa terselamatkan,” katanya.

Baca juga: Sosialisasi Tilang Elektronik Mulai 22 September, Polda Sultra Gelar Car Free Day dan Lulo Bersama

Halaman
1234