Polda Sultra

Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022. Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman;

3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu;

6. Berkendara melawan arus;

7. Menerobos lampu merah;

8. Tidak menggunakan helm;

9. Berboncengan lebih dari 3 orang;

10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husain/Fadli Aksar)