Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka A dan ditemukan 1 sachet besar berisikan yang diduga sabu dalam tas samping warna hitam.
Lalu 4 sachet diduga sabu berada dalam dompet dengan berat bruto keseluruhan 7,84 Gram.
Baca juga: Peduli Dampak Kenaikan Harga BBM, Polres Konawe Utara Bersama Pemda dan PWI Salurkan Bantuan Sembako
"Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Para pelaku diduga melakukan modus operandi berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)