Berita Sulawesi Tenggara

Sosok Andi Sonny Eks Kepala BPK Sultra Kini Menjadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus Suap di Sulsel

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sosok Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra yang kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap di Provinsi Sulsel. Simak profil dan biodata singkatnya dikutip TribunnewsSultra.com dari website Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra), sultra.bpk.go.id.

Edy saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) setelah divonis 4 tahun penjara.

Edy Rahmat turut terseret dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah karena menerima suap dari kontraktor.

Alex mengatakan keempat orang tersebut diduga menerima suap dengan jumlah total Rp2,8 miliar dari Edy.

Mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Alex dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Andy, Gilang, Wahid, dan Yohanes disangka Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Alex.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK secara terpisah.

Sementara Edy Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)