* Latar belakang pendidikan:
- Sarjana Ilmu Hukum
- Pasca Sarjana Manajemen
* Riwayat Jabatan: -.
Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Andi Sonny yang merupakan eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara atau BPK Sultra sebagai tersangka.
Sonny diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan LKPD di Provinsi Sulsel tahun 2020.
Kasus yang menjerat Sonny merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke penjara.
Nurdin saat ini masih mendekam di penjara setelah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Nurdin Abdullah juga divonis dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Andi Sonny adalah salah satu dari lima nama tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers Kamis (18/8/2022).
“Pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan atau Tenggara ini?,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sembari bertanya ke Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mendampinginya.
Dia lalu melanjutkan Andi Sonny adalah mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Tersangka lainnya yakni dua pemeriksa BPK Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, keempat tersangka tersebut diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Baca juga: KPK Beberkan Modus Operandi Rusdianto Emba dkk Dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur