Berita Sulawesi Tenggara

Sosok Andi Sonny Eks Kepala BPK Sultra Kini Menjadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus Suap di Sulsel

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sosok Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra yang kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap di Provinsi Sulsel. Simak profil dan biodata singkatnya dikutip TribunnewsSultra.com dari website Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra), sultra.bpk.go.id.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut sosok Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra yang kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap di Provinsi Sulsel.

Simak profil dan biodata singkatnya dikutip TribunnewsSultra.com dari website Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra), sultra.bpk.go.id.

Andi Sonny adalah mantan Kepala Sub Auditorat Sulawesi Selatan (Kasubauditorat Sulsel) I BPK Sulsel yang kini merupakan eks Kepala BPK Sultra.

Saat menjabat sebagai Kasubauditorat Sulsel I tersebut dia diduga menerima suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Sulsel tahun 2020.

Pengumuman Andi Sonny sebagai salah satu tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/08/2022).

Baca juga: Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap di Sulawesi Selatan

Sonny diduga menerima suap dengan jumlah total Rp2,8 miliar bersama tiga tersangka lainnya.

Tersangka lainnya tersebut yakni Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar yang merupakan pemeriksa BPK Sulsel.

Selain itu, Wahid Ikhsan Wahyudin yang merupakan mantan anggota pemeriksa Sulsel.

Pemberi suap yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Edy Rahmat yang kala itu adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Lantas siapa sosok Andi Sonny, eks Kepala BPK Sultra yang kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap di Provinsi Sulsel tersebut?

Simak profil dan biodata singkatnya dikutip TribunnewsSultra.com dari website sultra.bpk.go.id berikut ini:

Profil Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara:

* Keterangan pribadi:

- Nama: Andi Sonny, S.H., M.M;

- Tempat/ Tanggal lahir: Rappang, 18 Juli 1965

Baca juga: Istimewanya Sulawesi Tenggara di Istana Negara, Baju Adat, Tarian, Paskibraka, Komandan Upacara, MC

* Latar belakang pendidikan:

- Sarjana Ilmu Hukum

- Pasca Sarjana Manajemen

* Riwayat Jabatan: -.

Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah

Berikut sosok Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra yang kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap di Provinsi Sulsel. Simak profil dan biodata singkatnya dikutip TribunnewsSultra.com dari website Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra), sultra.bpk.go.id. (Website sulsel.bpk.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Andi Sonny yang merupakan eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara atau BPK Sultra sebagai tersangka.

Sonny diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan LKPD di Provinsi Sulsel tahun 2020.

Kasus yang menjerat Sonny merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke penjara.

Nurdin saat ini masih mendekam di penjara setelah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Nurdin Abdullah juga divonis dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Andi Sonny adalah salah satu dari lima nama tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers Kamis (18/8/2022).

“Pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan atau Tenggara ini?,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sembari bertanya ke Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mendampinginya.

Dia lalu melanjutkan Andi Sonny adalah mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Tersangka lainnya yakni dua pemeriksa BPK Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, keempat tersangka tersebut diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

Baca juga: KPK Beberkan Modus Operandi Rusdianto Emba dkk Dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

Edy saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) setelah divonis 4 tahun penjara.

Edy Rahmat turut terseret dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah karena menerima suap dari kontraktor.

Alex mengatakan keempat orang tersebut diduga menerima suap dengan jumlah total Rp2,8 miliar dari Edy.

Mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Alex dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Andy, Gilang, Wahid, dan Yohanes disangka Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Alex.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK secara terpisah.

Sementara Edy Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)