Penembakan Polisi

Beri Perlindungan Darurat dalam Kasus Brigadir J, LPSK Bakal Pasang CCTV di Sel Tahanan Bharada E

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Ketua LPSK Hasto Atmojo saat di acara obrolan Back To BDM dan Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ketika mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022) guna memberikan keterangan terkait kasus penembakan terhadap rekan sesama ajudan yakni mendiang Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Kini LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E sebagai justice collaborator. Simak apa saja langkah LPSK untuk melindungi Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E sebagai justice collaborator.

LPSK menilai adanya peran signifikan dari Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam obrolan Back To BDM bersama Budiman Tanuredjo.

"Pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator," ujar Hasto seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga: Diperintahkan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Apakah Bharada E Ingin Bebas? Ini Kata Pengacara

Hasto menjelaskan bahwa perlindungan LPSK untuk tersangka Richard Eliezer alias Bharada E bersifat darurat karena keputusan ini belum diresmikan dalam rapat paripurna.

"Karena ini belum diputuskan di dalam rapat paripurna, kami menyebutnya itu sebagai perlindungan darurat." terang Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna melakukan penebalan pengamanan terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui Bharada E yang telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Begini Cara Polisi Bujuk Bharada E agar Mengaku soal Peran Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J

Menurut Hasto, pihaknya akan menempatkan pengawal LPSK ke rutan Bareskrim Polri untuk mengawasi Bharada E selama 24 jam.

Adapun Hasto juga menyebut bahwa ada baiknya Bharada E ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan langsung oleh LPSK.

"Kita akan menempatkan tenaga pengawal dari LPSK ke Bareskrim itu kalau misalnya ini (Bharada E) tetap ditempatkan di Bareskrim," kata Hasto.

"Atau sebaiknya dia ditempatkan di LPSK," imbuhnya.

Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Bharada E sebelum Putuskan Untuk Buka Fakta Kematian Brigadir J

Hasto menuturkan bahwa LPSK akan memastikan keamanan Bharada E di rutan Bareskrim Polri mulai dari sisi makanan hingga AC.

Bahkan Hasto menyebut bahwa pihaknya juga akan memasang CCTV atau kamera pengawas di sel tahanan Bharada E yang dapat dimonitori langsung dari LPSK.

"Kita memastikan pengamanannya baik dari sisi makanan, macam-macamlah dan juga kita akan memasang CCTV yang bisa kita monitor dari LPSK," papar Hasto.

Halaman
12