Penembakan Polisi

Diperintahkan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Apakah Bharada E Ingin Bebas? Ini Kata Pengacara

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Pengacara Ronny Talapessy dan Richard Eliezer alias Bharada E. Ronny adalah pengacara baru Bharada E yang menggantikan Deolipa Yumara. Begini jawaban Ronny saat ditanya apakah Bharada E menginginkan vonis bebas mengingat ia mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara baru Richard Eliezer alias Bharada E memohon doa agar kliennya bisa divonis bebas dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan terancam pidana 15 tahun penjara.

Pasal yang dikenai polisi terhadap Bharada E sedikit berbeda dengan ketiga tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kata Ayah Brigadir J soal Iming-iming Uang Rp 1 Miliar Ferdy Sambo untuk Tutup Mulut Bharada E

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

Adapun Bharada E mengaku tidak mengetahui rencana Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara.

Hal itu disampaikan oleh Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E yang baru.

"Klien kami tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP," ujar Ronny seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Keluarga Brigadir J Minta Nama Baik Dipulihkan

"Rencana pembunuhan (Brigadir J)," sebutnya.

Ronny juga mengatakan bahwa Bharada E tidak berniat untuk membunuh atau menghabisi nyawa Brigadir J saat kejadian penembakan itu.

"Klien saya tidak ada niat," ucap Ronny.

Terkait motif pembunuhan, disebutkan bahwa Bharada E juga tidak mengetahui hal apa yang membuat Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruhnya untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Fakta Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J: Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka gegara Tak Ada Pelecehan

"Klien saya sampaikan tidak," tutur Ronny.

Lebih lanjut saat ditanya apakah Bharada E ingin mendapatkan vonis bebas atau keringanan hukuman, Ronny berkata:

"Kita saat ini fokus untuk pendampingan berkas pemeriksaan kemarin dari klien kami, Saudara Bharada E,"

Halaman
12