TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berfungsi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV.
Kamera CCTV yang terpasang secara otomatis menangkap setiap pelanggaran lalu lintas kemudian data diterima petugas.
Selanjutnya, tilang dikirim ke alamat pelanggar, diklarifikasi ,dan konfirmasi pembayaran denda tilang.
Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Kendari, Provinsi Sultra, tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari akun Instagram resmi @polrestakendari pada Selasa (26/07/2022).
Baca juga: Ini Penyebab Penerapan E-Tilang di Kendari Ditunda, Warga Nilai Sosialisasi ETLE Belum Maksimal
“Sat Lantas Polresta Kendari ingin menginformasikan bahwa ETLE akan mulai berfungsi besok tanggal 27 Juli 2022,” tulis akun resmi Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari tersebut.
“Budayakan untuk tidak melakukan pelanggaran baik terlihat oleh polisi atau sedang tidak dilihat polisi, karena sejatinya tertib berlalu lintas bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain demi keselamatan banyak jiwa,” lanjut postingan tersebut.
Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tetap patuhi peraturan lalulintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib,” tulis keterangan yang menyertai unggahan meme terkait penerapan tilang elektronik tersebut.
Dalam meme tersebut juga disebutkan sudah sebanyak 16 titik kamera CCTV untuk penerapan ETLE di Kota Kendari.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 23 Maret 2021 lalu.
Peluncuran ETLE yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diseluruh Indonesia.
Peluncuran itu diikuti seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia termasuk jajaran Polres Kendari.
Meski demikian, penerapan tilang elektronik tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sultra, berulang kali mengalami penundaan.
Sejak Juli 2021 lalu, sebanyak 16 kamera ETLE sudah terpasang di kota ini.
Terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.
“Kamera pengawas diletakkan di titik strategis dan biasa terjadi pelanggaran lalulintas seperti di perbatasan,” kata IPDA Andi M Nurfadli pada program Tribun Corner, Maret 2021 lalu.
Kamera ini nantinya akan membantu peran kepolisian apabila terjadi tindakan kriminal untuk mengungkap pelaku kejahatan.
Sebab, kamera itu memiliki kelebihan mengendali wajah seseorang secara digital atau system facial recognition sejauh 3 kilometer.
Tak hanya merekam wajah, kamera juga akan mendeteksi plat nomor kendaraan pelanggar.
Baca juga: Sasaran Operasi Bina Kusuma Anoa 2022 di Konawe Sulawesi Tenggara, Berlangsung Selama 10 Hari
Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggar akan terdeteksi lewat Traffic Management Center (TMC) dengan memasukan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI) di kantor Polres Kendari.
Setelah jenis dan plat kendaraan terindentifikasi, Satlantas akan mengirimkan surat verifikasi dikirim melalui PT Pos.
Surat verifikasi berisi data kendaraan, data pemilik, foto pelanggaran, dan lembar verifikasi.
Kemudian pemilik kendaraan akan mengirim denda melalui Kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterima melalui email atau nomor heandphone.
Sebelumnya, pemilik kendaraan akan memberikan keterangan apabila tidak melakukan pelanggaran tersebut pada petugas PT Pos yang datang ke alamat rumah terindentifikasi pelanggar.
Apabila pemilik kendaraan tidak membayar e-tilang selama 15 hari saat menerima verifikasi, pemilik kendaraan akan membayar pada persidangan.
Sanksi pemilik kendaraan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak akan bisa diperpanjang.
“Selain itu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka tidak perlu datang ke sidang,” jelasnya.
Cara Kerja ETLE
Simak selengkapnya cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikutip TribunnewsSultra.com dari etle.jatim.polri.go.id:
1. Sensor Kamera
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. Validasi Bukti
Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
3. Validasi Data Regident
Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Pencetakan Dokumen
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Pengiriman
Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi
Pengiriman surat konfirmasi via POS.
6. Konfirmasi
7. Penyelesaian
Setelah Anda mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
Mekanisme Tilang ETLE
Berikut ini mekanisme tilang menggunakan sistem elektronik yang dikutip TribunnewsSultra.com dari korlantas.polri.go.id:
Tahap 1:
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Tahap 2:
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3:
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4:
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5:
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)