Berita Kendari

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus yang Dilaporkan di DP3A Kendari, Catat 18 Aduan hingga Juli 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Kendari Siti Ganef.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 18 laporan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2022.

Laporan tersebut tercatat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kepala DP3A Kendari, Siti Ganef mengatakan 18 aduan tersebut terdiri dari beberapa macam kasus mulai dari kasus kekerasan seksual, fisik hingga pelecehan.

Ia mengatakan dari total 18 aduan rerata dialami usia pelajar, dan dari laporan tersebut kebanyakan terjadi di tempat umum, ada pula di dalam lingkungan keluarga atau di rumah sendiri.

"Sebanyak dua perempuan dan 16 anak. Tapi itu didominasi kasus kekerasan seksual," kata Siti Ganef di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Kasus Cyber Crime Meningkat, DP3A Kota Kendari Sosialisasi, Minta Orangtua Ketat dalam Pengawasan

Siti Ganef mengatakan pihaknya memberi pencegahan dan pelayanan kepada para perempuan dan anak sebagaimana tugas pokok dan fungsi DP3A.

Kata dia, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) pencegahan kekerasan, perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan.

Bahkan, pihaknya juga memiliki program Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM). Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah.

Selain itu, memberikan pembelajaran kepada Satgas dalam melakukan tugas-tugas mereka guna pencegahan kekerasan perempuan dan anak.

Jika mengalami kasus atau mendapati kasus kekerasan atau pelecehan di sekitar, Siti Ganef mengimbau agar segera melaporkannya ke DP3A maupun Satgas pada masing-masing kecamatan.

Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Baubau Sulawesi Tenggara Meningkat 32 Kasus Januari hingga Mei 2022

Selanjutnya, bisa menghubungi hotline pengaduan Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Kendari melalui nomor 0852-9999-2924.

"Jika mereka segan untuk melapor ke kantor bisa melalui Satgas, dibantu keluarga untuk melapor, selanjutnya melakukan registrasi," jelasnya.

Kemudian, korban akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. Seperti, jika korban mengalami traumatik maka pihak DP3A akan segera memberikan pendampingan dari psikolog.

Jika korban ingin melakukan mediasi secara kekeluargaan, DP3A juga memberikan ruang dan pendampingan untuk mediasi.

Hingga jika korban ingin menempuh jalur hukum, DP3A Kendari menyediakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Kendari Meningkat Sejak Tiga Tahun Terakhir

Namun, jika korban tidak datang melapor ke Kantor DP3A, pihaknya akan mendatangi dan melakukan penjangkauan ke lokasi kasus kekerasan atau ke pihak korban.

"Jika korban tidak melapor, tapi kami mendapatkan informasi dari pihak keluarga atau dari Satgas kami akan langsung turun ke jangkauan, jika butuh dimediasi psikolog atau apa kami sediakan," ujarnya.

Siti Ganef menegaskan semua pelayanan pendampingan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)