Namun, jika korban tidak datang melapor ke Kantor DP3A, pihaknya akan mendatangi dan melakukan penjangkauan ke lokasi kasus kekerasan atau ke pihak korban.
"Jika korban tidak melapor, tapi kami mendapatkan informasi dari pihak keluarga atau dari Satgas kami akan langsung turun ke jangkauan, jika butuh dimediasi psikolog atau apa kami sediakan," ujarnya.
Siti Ganef menegaskan semua pelayanan pendampingan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)