“Tidak ada niat bermaksud melakukan hal demikian, hanya sekedar merangkul. Tapi bukan yang dimaksud seperti pernyataan mahasiswi tersebut,” jelasnya melalui telepon seluler (ponsel).
Sikap Kampus
Rektor Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Langkah tegas tersebut terkait dugaan kasus pelecehan mahasiswi RN yang dilakukan oknum dosen inisial Prof B.
Sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus.
Baca juga: Pilu Mahasiswi Yatim Piatu Korban Pelecehan Prof B Dosen FKIP UHO Kendari, Trauma dan Terus Menangis
Untuk pengananan proses hukumnya dia menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Jadi nanti saya diskusikan ke pihak yang berwenang,” katanya pada Kamis (21/07/2022).
Pihak universitas juga siap memberi bantuan hukum maupun pendampingan kepada terduga korban yang melapor.
Senada disampaikan Dekan FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh.
“Sebagai pimpinan fakultas saya berperan melindungi korban. Perlindungan dalam artian melindungi dia (mahasiswi) untuk menyelesaikan studinya di FKIP,” katanya pada Rabu (20/7/2022).
Sedangkan terkait kasus hukum di kepolisian yang sedang bergulir, Jamiludin menyerahkannya ke pihak berwenang.
“Namun saya harus pastikan mahasiswa itu adalah betul terjadi maka wajib hukumnya bagi saya untuk saya lindungi,” jelasnya.
Sedangkan, Wakil Rektor III UHO Kendari, Dr Nur Arafah, mengajak mahasiswi memerangi tindak pelecehan dan berani melaporkan bila mengalami hal tersebut di lingkungan kampus.
“Jadi tidak usah takut, staf bahkan saya sendiri pun bisa dilaporkan. Caranya bisa langsung melalui Rektor UHO atau melalui situs aduan UHO,” katanya.
“Korban untuk melapor supaya ini dapat diselesaikan menurut aturan baik dari sisi kepolisian maupun di sisi Universitas Halu Oleo,” jelasnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)