Kompolnas pun berharap agar keputusan ini membantu proses penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dapat menemui titik terang.
Baca juga: Kompolnas Beda Suara soal Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Akui Janggal tapi Dibantah Sekretaris
"Kami Kompolnas sangat mengapresiasi keputusan itu, harapan agar kasus ini bisa ditangani secara transparan, akuntabel dengan tujuan untuk membuat terangnya permasalahan ini." papar Wahyu.
Sebelumnya, Jenderal Listyo memutuskan untuk menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Alasannya yakni agar Mabes Polri dapat menjaga komitmen untuk mengusut kasus baku tembak sesama polisi tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus baku tembak yang melibatkan 2 ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir J dan Bharada E kini menjadi sorotan publik.
Baca juga: Temukan Kejanggalan, Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Aksi polisi tembak polisi itu terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dinilai banyak kejanggalan, Jenderal Listyo pun membentuk tim gabungan khusus untuk melakukan investigasi dan mencari titik terang kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
Tim gabungan khusus yang dipimpin oleh Komjen Gatot Eddy Pramono tersebut juga menggandeng Kompolnas hingga Komnas HAM.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)