Berita Kendari

Tata Cara Pengurusan Dokumen Kependudukan Lewat Aplikasi Laika, Warga Kendari Bisa Cetak Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah tata cara mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.

Pemerintah Kota Kendari mulai memanfaatkan teknologi dalam melayani masyarakat, termasuk pelayanan Disdukcapil Kota Kendari secara online yang bisa diakses melalui gawai.

Setelah menginstal aplikasi Laika dari Palystore, selanjutnya wajib membuat akun dengan memasukkan NIK KTP aktif pada kolom yang disediakan.

Selanjutnya, masukkan nomor WhatsApp dan email yang aktif, kemudian membuat password dan klik "Daftar". Jangan lupa memberi izin file, media serta kamera pada pengaturan handphone.

Untuk memulai pengurusan dokumen kependudukan, silakan memilih menu JARI alias Jaga Kendari, pilih Urus Dokumen Online atau Urus Surat Keterangan Online.

Baca juga: Kuota Siswa PPDB 2022 Tingkat SMA di Sulawesi Tenggara, Lengkap Jumlah Rombongan Belajar dan Sekolah

Selanjutnya, silakan pilih jenis layanan. Di mana pelayanan yang disediakan sebanyak 22 layanan di antaranya layanan untuk ganti e-KTP (hilang, rusak, dan perubahan data).

Layanan perekaman e-KTP/PRR, Update/Konsolidasi Data, Akta Kelahiran, Kematian, dan Perceraian, Kartu Keluarga (memperbaharui data, menambah anggota keluarga dan membuat baru).

Kemudian, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), pengurusan pindah atau kedatangan antar kabupaten, kota atau provinsi.

Selain itu, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan pindah datang Kota Kendari, pengurusan pindah ke luar negeri, pengurusan penerbitan biodata penduduk WNI.

Lalu, pengurusan surat keterangan susunan keluarga penduduk non permanen, biodata penduduk WNI non permanen, Suket Tinggal Terbatas bagi WNA (SKTT), penerbitan e-KTP WNA.

Baca juga: 90 Ton Minyak Goreng Curah Bakal Disalurkan Bulog Sultra di Baubau dan Muna Sulawesi Tenggara

Untuk pengurusan pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan rekomendasi perkawinan.

Setelah memilih layanan, siapkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dipilih, kemudian klik "Download Disini".

Isi formulir secara manual kemudian foto dan upload sebagai berkas. Selanjutnya, klik "Buat Permohonan" dan klik "Ya", jika layanan yang diperlukan telah sesuai.

Jangan lupa upload berkas dan upload berkas persyaratan, mulailah mengupload berkas satu per satu, jangan lupa berikan nama pada masing-masing berkas tersebut.

Setelah semua berkas terupload, selanjutnya klik "Serahkan Semua Berkas" dan klik "Ya", kemudian tunggu beberapa saat dan berkas Anda dalam proses verifikasi.

Baca juga: Gaji 13 ASN, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Intip Besaran yang Berbeda dari Tahun Lalu

Jika selesai Anda akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp. Masuk kembali ke aplikasi Laika, klik menu "JARI", klik menu "Surat" dan klik "Download Surat".

Dokumen yang selesai, dapat didownload di aplikasi Laika dan diprint di rumah tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Kendari.

Jika masih kebingungan dan memiliki kendala, Anda bisa mendapatkan pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Kendari dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrean secara online.

Untuk pengambilan nomor antrean secara online dapat dilakukan melalui link JARI di https://jari.kendarikota.go.id/home/dukcapil.

Sebelumnya, Anda harus melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri, mulai dari nama sesuai KTP, NIK, nomor WhatsApp, email aktif, membuat username dan password, kemudian klik "Daftar".

Baca juga: Jalan Wisata Kendari-Toronipa Sisa 2 Kilometer Lagi, Pemprov Sultra Optimis Selesai Agustus 2022

Setelah memiliki akun, Anda bisa memilih menu utama kemudian pilih "Ambil Antrean" pada tombol merah yang tertera di bagian bawah.

Kemudian pilih layanan yang disediakan sesuai pelayanan pengurusan dokumen yang dibutuhkan sebagaimana 22 layanan di atas.

Setelah dapat nomor antrean silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Kendari di Jalan Balai Kota III Nomor 52B, Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Syarat dan Ketentuan

1. Bawa KTP Asli/ Fotocopy KK Anda saat mengantre di Disdukcapil Kota Kendari.

2. Petugas akan memanggil Anda tiga kali.

3. Ingat nomor antrean Anda dan tunjukkan KTP/ Fotocopy KK Anda.

4. Nomor antrean Anda akan hangus jika tidak memenuhi panggilan petugas.

5. Anda dapat membuat nomor antrean baru dan menunggu panggilan berikutnya.

6. Pelayanan dibuka dua sesi, sesi I mulai pukul 08.00 - 12.00 Wita, dan pelayanan sesi II mulai pukul 13.00 - 15.00 Wita. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)