Kasus inipun bergulir di PN Konawe dan kini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang tersebut, RM menyebutkan terdakwa juga dilaporkan atas dugaan penelantaran.
Menurutnya, T sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri setelah pergi meninggalkan rumah.
“Semenjak dia meninggalkan rumah itu sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir batin,” kata RM.
Namun, hal tersebut dibantah oleh T dalam persidangan.
“Tapi tadi sudah sempat dibantah oleh terdakwa pernah memberikan nafkah berupa sembako. Tapi ke istrinya baik lahir dan batin itu sudah tidak pernah ada,” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu/Risno Mawandili)