Eks Kepsek Selingkuhi Honorer hingga Melahirkan, Istri Ditinggal Nikah Siri Gugat Suami di Konawe

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang mantan kepala sekolah (kepsek) berinisial T (57) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). T diduga selingkuh dan menikah siri dengan honorer berinisial R yang kini melahirkan anak. Dia dilaporkan sang istri sah berinisial S (57) yang ditinggal nikah siri secara diam-diam tersebut.

Kasus inipun bergulir di PN Konawe dan kini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Usai sidang tersebut, RM menyebutkan terdakwa juga dilaporkan atas dugaan penelantaran.

Menurutnya, T sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri setelah pergi meninggalkan rumah.

“Semenjak dia meninggalkan rumah itu sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir batin,” kata RM.

Namun, hal tersebut dibantah oleh T dalam persidangan.

“Tapi tadi sudah sempat dibantah oleh terdakwa pernah memberikan nafkah berupa sembako. Tapi ke istrinya baik lahir dan batin itu sudah tidak pernah ada,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu/Risno Mawandili)