Kronologi dugaan perselingkuhan yang dilakukan T seorang mantan kepsek di Konawe diungkap RM salah seorang kerabat S.
S merupakan istri sah dari T yang diduga berselingkuh dengan seorang honorer berinisial R.
Menurut RM, kronologi kasus dugaan perzinahan, penelantaran, dan pernikahan tanpa izin tersebut berawal saat R melahirkan anak.
“Kalau terbongkarnya ini terdakwa semenjak si R itu melahirkan,” katanya ditemui usai persidangan di PN Konawe.
R yang merupakan istri siri dari T tersebut melahirkan sekitar Desember 2021 lalu.
Istri sah beserta kerabatnya mengetahui kabar tersebut berdasarkan informasi warga.
Berdasarkan informasi itu, pihak keluarga melakukan penelusuran ke bidang yang membantu proses persalinan R.
“Setelah melahirkan kami telusuri ke bidan berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa si R ini sudah melahirkan diantar oleh T,” jelas RM.
Berdasarkan penelusuran itu, bidan membenarkan bahwa T yang mengantar sekaligus menemani R dalam proses persalinan itu.
“Setelah kami pastikan ke ibu bidan betul adanya. Bu bidan itu membenarkan bahwa memang yang mengantar dan membawa R pada saat itu adalah T,” ujarnya.
“T membawa R melahirkan dan mengurus segala sesuatunya laiknya seorang suami,” katanya menambahkan.
Telantarkan Istri Sah
Sang istri S kemudian melaporkan sang suami T ke Kepolisian Resort atau Polres Konawe atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Laporan diterima dengan Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA tertanggal 6 Januari 2022 lalu.
Polres Konawe selanjutnya menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran.
Baca juga: Usai Menikahi Bule Turki di Kendari, Wanita Konawe Selatan Akan Ikut Suami ke Negara Asalnya