4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA
5. Pemerintah P3.
Adapun kenaikan ini untuk rumah tangga R2 dan R3 adalah dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian pelanggan pemerintah P1 dan P3 kenaikan tarifnya sama.
Lalu pelanggan pemerintah P2 dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Yohana Artha Uly, Diva Lufiana Putri)