Operasi Patuh 2022

8 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2022 di Seluruh Indonesia Mulai 13-26 Juni, Besaran Denda Tilang

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022. Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.(foto ilustrasi razia polisi)

6. Pengendara melawan arus;

7. Melebihi batas kecepatan;

8. Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

Operasi Patuh Anoa 2022 di Sultra

Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Sultra juga sudah melansir pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Hasil Razia Gabungan Polresta Kendari, Tiga Sajam dan Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi

Pengumuman tersebut dilansir melalui meme yang diunggah akun Instagram @ditlantas_polda_sultra.

Meme tersebut menyebutkan total 8 sasaran operasi yang digelar mulai 13-26 Juni 2022 tersebut.

Sasaran tersebut terdiri dari 7 pelanggaran prioritas ditambah 1 pelanggaran atensi.

Berikut daftar selengkapnya:

1. Penggunaan HP saat berkendara;

2. Berkendara di bawah umur;

3. Berboncengan lebih dari 1 orang;

4. Tidak menggunakan helm SNI;

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

6. Melawan arus (contra flow);

Jadwal razia besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra), berikut 8 jenis pelanggaran bakal ditindak Polisi Sultra. Operasi besar-besaran tersebut bakal dilakukan jajaran Polda Sultra selama 13 hari pada 13-26 Juni 2022. (Akun Instagram @ditlantas_polda_sultra)
Halaman
1234