Operasi Patuh 2022

8 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2022 di Seluruh Indonesia Mulai 13-26 Juni, Besaran Denda Tilang

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022. Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.(foto ilustrasi razia polisi)

7. Tidak menggunakan safety belt;

8. Pelanggaran over dimensi dan over loading.

Daftar pelanggaran yang bakal ditindak Polisi Sultra itu disebutkan dalam unggahan meme yang menyertakan foto Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.

“Ditlantas Polda Sultra akan menyelenggaran Operasi Patuh Anoa 2022 terhitung mulai tanggal 13 sudah 26 Juni 2022,” tulis akun @ditlantas_polda_sultra.

Ditlantas juga mengingatkan agar pengendara selalu melengkapi surat surat kendaraan anda dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

Pelaksanaan operasi besar-besaran ini sebelumnya juga dilansir Bidang Humas Polda Sultra via akun IG @multimedia_poldasultra pada Jumat (10/6/2022).

“Operasi Patuh 2022 rencananya akan digelar pada 13-26 Juni 2022,” tulis akun tersebut.

Besaran Denda Tilang

Besaran denda bagi pelanggar aturan lalu lintas saat ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Bab XX UU ini mulai dari Pasal 273 mengatur tentang ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Razia Besar-besaran di Kendari, Polresta Amankan 7 Warga Pembawa Badik, Parang, hingga Narkoba

Berikut besaran denda tilang tersebut selengkapnya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Halaman
1234