Kelas BPJS Bakal Dihapus, Berapa Perkiraan Iuran Baru Menurut BPJS Watch: Rp 40.000-Rp 80.000

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kelas I, II dan III yang selama ini ada dalam BPJS Kesehatan akan segera dihapus pada bulan Juli 2022 mendatang.

Sebagai gantinya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan kelas standar.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews, alasan penghapusan kelas BPJS itu yakni agar seluruh peserta mendapatkan keadilan pelayanan baik medis maupun nonmedis.

Kemudian alasan keduanya ialah untuk mencegah terjadinya defisit.

Baca juga: Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kendari

Hal ini sesuai dengan kebijakan pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Pasal 84 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021.

Yang mana menyatakan bahwa pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat akan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Adapun tarif yang berlaku nantinya akan bersifat tunggal, begitu juga dengan fasilitas yang didapatkan pasien.

Menurut perkiraan BPJS Watch, iuran tunggal akan berkisar pada Rp 40 ribu sampai Rp 80 ribu.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Meski begitu, kisaran iuran BPJS tunggal tersebut belum final lantaran masih dalam tahap regulasi.

"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya." ujar Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati seperti dilansir dari video di kanal YouTube metrotvnews yang tayang pada Kamis (9/6/2022).

"Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan." lanjutnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)