TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Rencana penghapusan tenaga honorer merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk lebih memanusiakan (secara kasarnya) kepada para tenaga pendidik.
Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kendari, Sahman mengatakan penghapusan ini agar tenaga pendidik guru bisa lebih sejahtera lagi.
"Dengan penghapusan tenaga honorer dan beralih ke PPPK, artinya pemerintah dalam kata kasarnya lebih memanusiakan guru sehingga bisa lebih sejahtera," tuturnya, Selasa (7/6/2022).
Lanjutnya, dengan pengalihan tersebut, maka PPPK saat ini sudah setara dengan PNS terutama dari segi pengajian.
Baca juga: Pemkot Baubau Sultra Belum Menerima Secara Resmi Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer
Katanya, selama ini guru honorer tidak mendapatkan gaji pantas karena rendahnya upah yang diberikan.
"PPPK ini juga para guru telah dijadikan tenaga professional, sehingga tidak ada lagi pelatihan dasar maupun gaji 80 persen seperti CPNS," ucapnya.
Sahman mengatakan dengan pengalihan ini nantinya para guru sudah ada dasar peraturannya beda halnya dengan honorer yang tidak ada aturan resminya.
"Jadi, penghapusan honorer dengan pengalihan ke PPPK ini merupakan bentuk transparansi dan transformasi birokrasi," imbuhnya.
Selain itu, kata Sahman, nantinya Aparatur Sipil Negara atau ASN akan terbagi menjadi dua yakni PNS dan PPPK.
Baca juga: Subsidi Upah Kemenag Harus Dikembalikan, Guru Honorer Madrasah di Kendari Minta Bantuan DPRD Sultra
PPPK sendiri akan terbagi lagi antara lain Guru dan Non Guru dengan syarat para pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
"Guru ini dikhususkan karena memang setiap daerah ada, mereka mengabdi dan mendidik bangsa ini agar lebih baik lagi," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)