TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang Predator anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli 5 orang anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya.
Lebih daripada itu, korban asusila tersebut rerata masih berusia 8 tahu, meskipun satu orang berumur 10 tahun.
Kasus Predator anak ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Adapun Polresta Kendari telah menangkap pelaku dugaan asusilan terhadap anak di bawah umur tersebut, berinisial S (31).
Ia merupakan seorang montir yang berkerja di salah satu bengkel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: Viral, Pemuda di Kendari Mengaku Makan Bakso Tikus, Begini Penjelasan dan Kronologinya
S dibekuk di Jl Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.30 Wita.
Korban diduga melancarkan aksi asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Adapun kelima korban yang telah dicabuli S yaitu Ai (8), Al (10), Sa (8), Fz (8) dan Li.
Dari kesaksian, S melakukan tindakan tak terpuji tersebut di rumahnya, di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Desember 2021 lalu.
Setelah peristiwa ini terbongkar, keluarga korban lantas melaporakan pelaku kapda Kepolisian Polresta Kendari pada Jumat (29/4/2022).
Dari laporan tersebut, Polresta Kendari melalui Buser 77 langsung menangkap pelaku yang nyaris diamuk massa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka sudah dibawa ke kantor (Mapolresta Kendari)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, usai penangkapan.
Ia mengatakan, tersangka tak berkutik saat ditangkap di hadapan sejumlah warga Martandu Anduonohu, Kota Kendari.
Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.
Baca juga: Predator Anak di Kendari Ditangkap Buser 77 Polresta usai Rumahnya Nyaris Diamuk Massa