Berita Kendari

Predator Anak di Kendari Ditangkap Buser 77 Polresta usai Rumahnya Nyaris Diamuk Massa

Seorang predator anak di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Buser 77 usai rumahnya nyaris diamuk massa.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang predator anak di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Buser 77 usai rumahnya nyaris diamuk massa. Sang predator anak itu berinisial S (31), seorang montir di salah satu bengkel motor di Kota Kendari, Provinsi Sultra. Ia dibekuk di Jl Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.30 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang predator anak di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Buser 77 usai rumahnya nyaris diamuk massa.

Sang predator anak itu berinisial S (31), seorang montir di salah satu bengkel motor di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Ia dibekuk di Jl Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.30 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka sudah dibawa ke kantor (Mapolresta Kendari)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, usai penangkapan.

Baca juga: Rumah Terduga Predator Anak di Kendari Nyaris Diamuk Massa, Anggap Polisi Tak Gubris Laporan Korban

Kata dia, tersangka tak berkutik saat ditangkap di hadapan sejumlah warga Martandu Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut mantan Kasatreskrim Polres Konsel ini, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.

Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Di mana, regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Kendari Selidiki Predator Anak, Keluarga Korban Ultimatum Polisi Tangkap Pelaku

Nyaris Diamuk Massa

Sebelumnya, rumah terduga predator anak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), nyaris diamuk massa pada Rabu (11/5/2022) malam.

Massa kesal lantaran laporan kasus dugaan pencabulan dianggap tak digubris kepolisian.

Sebab, keluarga korban melihat terduga pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap polisi.

Sebelumnya diberitakan, predator anak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencabuli lima anak perempuan merupakan tetangganya sendiri.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved