TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Fidyah merupakan salah satu istilah yang dikenal dalam ibadah puasa Ramadan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari laman baznas.go.id, Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang mengandung arti mengganti atau menebus.
Untuk beberapa golongan orang yang tak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya.
Serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun diwajibkan untuk membayar Fidyah.
Fidyah wajib dijalankan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan untuk satu orang.
Baca juga: Resep Enak Santap Sahur: Cah Cuciwis Bawang Bakso, Ayam Tumis Tomat Hijau, dan Buncis Jamur Cabai
Selain itu, Fidyah haruslah berupa makanan yang nantinya disumbangkan kepada orang miskin.
Aturan Pembayaran Fidyah
1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
2. Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Baca juga: Resep Minuman Segar Buka Puasa: Es Blewah Markisa, Agar Jeruk Rumput Laut, dan Taro Bubble Milk Tea
Aturan yang kedua ini biasanya digunakan dalam pembayaran fidyah berupa beras.
Cara Penunaian Fidyah
Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, berikut cara pembayaran Fidyah:
1. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadan.
2. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa atau bisa juga diakhirkan di hari terakhir Ramadan lalu ditunaikan semuanya.
Baca juga: Hukum Beri Zakat Fitrah ke Ayah Ibu Kandung, Ada Golongan Keluarga yang Tidak Boleh Diberi Zakat
3. Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat di atas.
4. Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang telah matang.
5. Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat.
Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.
6. Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah ke Istri dan Anak? Ternyata Ada Golongan Keluarga yang Boleh Diberi Zakat
Kriteria
Adapun kriteria umat Islam yang dikenakan Fidyah antara lain:
- Orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa; dan
- Orang sakit yang tak kunjung sembuh.
Baca juga: Muhammadiyah Umumkan Lebaran Idul Fitri Jatuh Hari Senin 2 Mei 2022, Kemenang Sebut Bisa Bersamaan
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Sementara itu, Ibnu ‘Abbas berkata:
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)