Ramadan 2022
Bolehkah Zakat Fitrah ke Istri dan Anak? Ternyata Ada Golongan Keluarga yang Boleh Diberi Zakat
Bolehkah seorang suami memberikan zakat fitrah kepada istri dan anaknya? Ternyata, ada golongan keluarga atau kerabat yang masih boleh kita beri zakat
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bolehkah seorang suami memberikan zakat fitrah kepada istri dan anaknya?
Ternyata, ada golongan keluarga atau kerabat yang masih boleh kita beri zakat fitrah.
Siapa saja mereka, dan apa syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
Di penghujung bulan Ramadan biasanya umat muslim akan mulai disibukkan dengan urusan zakat fitrah.
Baca juga: Apa Boleh Berikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri yang Miskin? Simak Penjelasan Berikut
Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, fitrah atau fithroh berarti naluri.
Ada pula ulama yang menyebut sebagai zakat iftar atau ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).
Zakat ini diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu mengeluarkannya.
Mayoritas ulama menyebut, batasan mampu adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang ditanggung nafkahnya pada malam dan siang hari Idul Fitri.
Baca juga: Kapan Terjadinya Lailatul Qadar serta Doa dan Amalan Apa yang Dilakukan saat Malam Lailatul Qadar?
Untuk siapa saja penerima zakat fitrah, terdapat perdebatan antarulama.
Ada yang berpegang teguh pada Alquran surah At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.
Lantas, apakah anak dan istri bisa masuk golongan orang yang kita beri?
Baca juga: Resep Santap Sahur: Nasi Goreng Seafood Beras Merah, Brokoli Kacang Mete, dan Oncom Tumis Wortel
Dikutip TribunnewsSultra.com dari dompetdhuafa.org, menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat berikut:
1. Bukan satu garis keturunan