Idulfitri 2022

Penjelasan MUI Sultra Terkait Hukum Membatalkan Puasa saat Perjalanan Mudik

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - penjelasan Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tenggara atau MUI Sultra soal hukum membatalkan puasa dalam perjalanan mudik.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini penjelasan Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara atau MUI Sultra soal hukum membatalkan puasa saat perjalanan mudik.

Kerap kali umat muslim saat dalam perjalanan mudik lebaran harus menghentikan ibadah puasanya. Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa saat perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri?.

Hal ini disebabkan beberapa faktor, misalnya mual dalam perjalan atau terpaksa harus minum karena harus mengkonsumsi obat pusing saat melakukan mudik.

Baca juga: Muntah Saat Perjalanan Mudik Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI Sultra

Lantas bagaimana hukum mengenai hal ini?. Selengkapnya berikut ini penjelasan Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tenggara (MUI Sultra), Dr Abdul Gaffar, pada Senin (25/4/2022).

Dr Abdul Gaffar mengatkan perkara ini telah disebutkan dalam Al Quran dan beberapa ulama menafsirkannya beragam.

"Dalam Alquran itu diabadikan Faman Kana Wa minkum kalau ada diantara kalian pada bulan puasa itu sakit atau melaksanakan perjalanan maka tidak apa-apa untuk tidak puasa," katanya.

Lebih lanjut kata dia, meski demikian umat muslim yang telah diwajibkan untuk berpuasa itu wajib hukumnya untuk menggantinya pasca bulan Ramadan.

"Jadi itu memang ada keringanan bagi musafir, tapi bukan berarti kalau musafir berpuasa itu tidak sah. Tetap sah hanya saja jika tidak puasa karena bepergian merasa susah tidak nyaman ketika puasa dalam perjalanan," jelasnya.

Untuk itu, dalam perkara ini disebutkannya Dr Abdul Gaffar adalah perusahaan atau keringanan yang diberikan bagi saudara muslim yang tidak bisa melaksanakan puasa dalam perjalanan.

"Memang ulama berbeda pendapat ada mengatakan perjalanan dimaksud dilihat dari jaraknya. Ada ulama kita yang berpendapat bukan jarak tapi susahnya Masako pemberatnya kondisi atau kesusahan," tutur Dr Abdul Gaffar.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru dalam Masa Mudik Lebaran 2022 di Bandara Haluoleo Kendari

Tambahnya, untuk jarak, sebagian ulama menetapkan minimal 81 km, tetapi sebagian ulama juga ada menetapkan Masako atau susahnya puasa bukan dari jarak.

Dr abdul Gaffar menerangkan melainkan hal itu bergantung pada kondisi saat dalam melakukan perjalanan atau mudik.

"Biar dekat tapi macetnya minta ampun dan susah untuk ditinggalkan misalnya atau misalnya jauh tapi selama perjalanan lancar. Misalnya naik pesawat jaraknya jauh tapi bisa cepat sampai itu tidak memperdulikan jarak tapi seberapa susah keadaan untuk menjalani puasa," terangnya.

"Maka tidak peduli jarak melainkan dilihat dari  seberapa susah dia melaksanakan puasa dalam perjalanan jika tidak puasa akan merepotkan.  Hal ini boleh diberikan dispensasi atau keringanan untuk tidak puasa," imbuhnya.

Lebih jelas, kata Dr Abdul Gaffar dalam hukum Islam orang musafir sesuai dengan ayat Alquran boleh untuk tidak puasa tetapi jika itu sakit dalam perjalanan.

Maka katanya, hal itu boleh tidak berpuasa tetapi standar jarak itu berlaku jarak minimal tempat asal dan tujuan itu tidak kurang dari 81 km.

"Dia harus lebih sehingga harus ada ukuran itu untuk memperlihatkan bahwa memang agak susah dia berpuasa karena begitu jauh jaraknya," ungkapnya.

Baca juga: 4 Manfaat Buah Naga yang Jarang Diketahui: Atasi Nyeri Sendi dan Diabetes hingga Sehatkan Jantung

Sementara perjalanan macet, kata Dr Abdul Gaffar hal itu alasan boleh tidaknya puasa ada dua pendapat ulama.

Terangnya, untuk pendapat pertama ada alasanmu Safar karena perjalanan jauh dengan ada jarak ditentukan.

Untuk pendapat kedua karena adanya alasan berat atau menyusahkan sekali, artinya jaraknya mungkin dekat tapi susah sekali untuk melaksanakan ibadah puasa.

"Syaratnya harus Musako adanya kesulitan yang parah ketika dia bertahan untuk berpuasa," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)