TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dugaan kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 di Sultra, Sulteng, Sulsel, Sulbar, hingga Lampung diungkap polisi.
Kecurangan tes Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 itu diungkap Mabes Polri dalam press conference kasus tersebut secara serentak pada Senin (25/04/2022).
Kecurangan seleksi CPNS 2021 tersebut berada di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), hingga Lampung.
Khusus Sulsel melingkupi wilayah hukum Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK di Kendari Resmi Terima SK Pengangkatan, Sulkarnain Harap Bawa Semangat Positif
Hal tersebut disampaikan dalam rilis kasus kecurangan seleksi CPNS 2021 tersebut secara virtual dari Mabes Polri.
Press conference dugaan kasus tes CASN 2021 itu juga diikuti Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah atau Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi.
Heri mengikuti rilis kasus yang dipimpin Komjen Agus tersebut dari Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Sultra di Kota Kendari.
Dalam rilis itu disebutkan sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam dugaan kasus kecurangan seleksi CPNS 2021 tersebut.
Kasus tersebar di 10 TKP mulai Sultra, Sulteng, Sulsel, Sulbar, hingga Lampung.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)