Ada 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR: Pengambil Keuntungan saat Minyak Langka Juga Harus Diusut

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.

Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.

Baca juga: Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu dari pihak swasta.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (via Tribunnews.com)

Ketiga tersangka itu ialah berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kemudian ada Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam kasus mafia minyak goreng ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret setelah Mafia Minyak Goreng Tertangkap, Ada Perubahan?

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” terang Burhanuddin.

Para tersangka mafia minyak goreng ini dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo. bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ungkap Burhanuddin.

(TribunnewsSultra.com/Ifa Nabila, Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Nicholas Ryan Aditya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng" dan di Kompas.com dengan judul "Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng" dan "Anggota Komisi III Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diperluas ke Pihak yang Aktif Mengambil Keuntungan"