Ada 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR: Pengambil Keuntungan saat Minyak Langka Juga Harus Diusut

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus mafia minyak goreng yang sempat menyebabkan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng kini perlahan terungkap.

Diawali dengan penangkapan empat orang tersangka yang melanggar fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.

Di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Lalu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau inisial SMA, Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca juga: Tersangka Mafia Minyak Goreng Ternyata Dirjen yang Bisiki Mendag Lutfi saat Rapat, Bilang soal Ini

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (19/4/2022).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman pun meminta pengusutan tersangka lainnya harus terus dilakukan.

Habiburokhman juga menyorot pihak-pihak yang mengambil keuntungan saat minyak goreng langka.

"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Habiburokhman, dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Menurutnya, secara kasat mata harusnya bisa dipastikan pihak mana saja yang terlibat.

Tersangka pernah bisik-bisik ke Mendag

Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana ternyata sempat membisikkan sesuatu pada Mendag Muhammad Lutfi.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Berpotensi Ikut Diperiksa Kejagung

Ia membisiki Mendag Lutfi tentang pengumuman tersangka mafia minyak goreng.

Yakni pada saat rapat dengan Komisi VI DPR RI pada 17 Maret 2022 lalu.

Saat itu, Mendag Lutfi menyampaikan permasalahan mafia pangan yang saat itu sedang diburu.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart Indomaret setelah Mafia Tertangkap: Rata-rata Naik Lagi

Kemudian, tampak Indrasari Wisnu Wardhana yang duduk di belakang Mendag Lutfi mencondongkan badannya ke depan dan berbisik kepada sang menteri.

Mendag Lutfi pun mengungkapkan kepada peserta rapat bahwa anak buahnya itu baru saja mengabarkan soal nama tersangka yang akan diumumkan pada Senin, 21 Maret 2022.

"Jadi, Pak Ketua saya baru dikasih tahu Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin sudah ada calon TSK-nya," ujar Mendag Lutfi, dikutip TribunnewsSultra.com dari YouTube metrotvnews.

Mendag Lutfi Bakal Diperiksa

Mendag Lutfi kemungkinan bakal ikut diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat anak buahnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Sebagaimana diketahui Indrasari dan 3 orang dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pedalaman kasus mafia minyak goreng ini.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara suap izin ekspor minyak goreng ini.

Baca juga: Sebut Mendag Lutfi Juga Harus Diperiksa Kasus Mafia Minyak, DPR: Pasti Tahu Kebijakan Anak Buahnya

Termasuk, sebut Febrie, sang Mendag Lutfi apabila memang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita lihat hasilnyalah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," ujar Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu untuk memeriksa pihak mana pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng ini.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," tandasnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart Indomaret setelah Mafia Tertangkap: Rata-rata Naik Lagi

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Salah satu tersangka yang membuat terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ucap Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Tanggapan Mendag Lutfi setelah Indrasari Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.

Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.

Baca juga: Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu dari pihak swasta.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (via Tribunnews.com)

Ketiga tersangka itu ialah berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kemudian ada Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam kasus mafia minyak goreng ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret setelah Mafia Minyak Goreng Tertangkap, Ada Perubahan?

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” terang Burhanuddin.

Para tersangka mafia minyak goreng ini dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo. bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ungkap Burhanuddin.

(TribunnewsSultra.com/Ifa Nabila, Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Nicholas Ryan Aditya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng" dan di Kompas.com dengan judul "Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng" dan "Anggota Komisi III Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diperluas ke Pihak yang Aktif Mengambil Keuntungan"