TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masih ingat kasus kekerasan Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menewaskan seorang pesertanya yakni Gilang Endi Saputra?
Kini kasus Diklatsar maut tersebut telah sampai di tahap vonis hakim pengadilan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com, kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) divonis 2 tahun penjara.
Vonis dalam perkara Diklatsar maut itu dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (04/04/2022).
"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono, Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Suprapti, Senin (04/04/2022).
Baca juga: 2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Insiden Maut Diklatsar Menwa, UNS Ajukan Penangguhan Penahan
Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Surakarta yang diketuai oleh Suprapti didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.
Adapun dalam persidangan yang digelar secara virtual itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara
"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa mahasiswa UNS bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia ketika mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021) lalu.
Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS itu meninggal akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkannya mati lemas.
Baca juga: Dibekukan, Markas Menwa UNS Ditempeli Sejumlah Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah
Ayah dan Ibu Korban Hadir
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com, agenda sidang pembacaan putusan hakim ini pun turut dihadiri oleh ayah dan Ibu almarhum Gilang Endi Saputra.
Sunardi dan Endang Budiastuti nampak hadir di PN Surakarta, Senin (4/4/2022).
Ibu Gilang, Endang pun dibuat tak kuat hingga akhirnya menangis histeris saat mendengar hakim membacakan kronologi tewasnya sang putra.
Baca juga: Menwa UNS Resmi Dibekukan, Penyebab Tewasnya Gilang karena Kekerasan Benda Tumpul
Perwakilan keluarga Gilang, Novaria Eka Puri Vonis pun berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil untuk Gilang Endi maupun keluarga.
"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," ungkap Novaria.
Novaria tak menampik, bahwa keluarga korban menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk kedua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono.
"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," bebernya.
Baca juga: Update Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa, Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," imbuhnya.
Novaria yang juga kakak sepupu dari korban menyebutkan bahwa ada sekitar 12 anggota keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara" dan "Tangisan Ibunda Gilang Pecah, saat Detik-detik Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS"