"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," beber AKBP Yovan.
Lebih lanjut, AKBP Yovan mengatakan bahwa korban dan tersangka sudah saling kenal selama 6 bulan.
Tersangka MR diketahui memiliki rasa terhadap korban SM, namun diabaikan.
"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," papar AKBP Yovan.
Tersangka MR lalu menampar SM sekali hingga korban pingsan.
Baca juga: Buruh di Bogor Bunuh Pacar setelah Disetubuhi, Jasad Dibungkus seperti Paket Lalu Dibuang
Ketika korban pingsan, tersangka MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh SM.
"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," ungkap AKBP Yovan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini polisi tak mengenakan tersangka MR dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Siswa SMA Bunuh Pacarnya Umur 20 Tahun, Ditenggelamkan ke Kolam setelah Berhubungan
Lantaran, polisi menilai tersangka MR melakukan perbuatan bejat itu spontan, tanpa terencana.
Dengan begitu, terhadap tersangka MR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Kini tersangka MR terancam pidana selama 15 tahun penjara.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," sebut AKBP Yovan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Rezanda Akbar D) (Kompas.com/Dian Ade Permana)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Cinta Tak Digagas, MR Cabuli dan Cekik Wanita di Bergas Kabupaten Semarang Hingga Tewas" dan di Kompas.com dengan judul "6 Bulan Pernyataan Cinta Tak Ditanggapi, Pria Ini Bunuh Perempuan Idamannya"