Sudah Keliling Jakbar, Pengusaha Kerupuk Tetap Tak Temukan Minyak Goreng Curah: Bakal Bangkrut Juga

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kerupuk. Pengusaha kerupuk menjerit bisnisnya terancam akan bangkrut akibat langkanya minyak goreng curah. Seperti pengusaha kerupuk bernama Winardi di Jakarta Barat.

Stok minyak goreng bermerek melimpah setelah kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dicabut.

Para pelaku usaha yang membutuhkan minyak goreng pun disebut bakal masih bernapas lega lantaran HET minyak goreng curah yang terbilang masih cukup terjangkau.

Namun, kini stok minyak goreng curah malah mulai langka.

Baca juga: Sudah Kantongi Identitasnya, Mendag akan Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Senin

Diberitakan Tribunnews.com, menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mempertanyakan kinerja pemerintah.

Dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, soal menjamin ketersediaan minyak goreng serta menjaga kestabilan harga minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Pasalnya, kelangkaan minyak goreng curah mulai dirasakan pedagang di pasar tradisional di beberapa daerah di Indonesia.

Bahkan, stok di grosir yang menjual minyak goreng tersebut juga ikutan kosong.

Baca juga: Harga Tertinggi Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 per Liter, Pemerintah Masih Beri Subsidi

Andre masih ingat bagaimana Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mengadu kepadanya soal ini.

"Dia bilang pedagang pasar menjerit gara-gara minyak goreng curah yang dijanjikan pemerintah masih gaib di pasar."

"Kasihan rakyat, dikasih harapan palsu terus sama pemerintah, mana kinerjanya?" kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Saat Mendag Jelaskan Imbas Invasi Rusia-Ukraina pada Harga Minyak Goreng hingga Dugaan Mafia Pangan

Politisi Gerindra itu menjelaskan, dalam rapat kerja Komisi VI DPR-RI lalu, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai dari produsen hingga distributor.

Apalagi kini, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Peraturan tersebut kan mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri."

"Tapi nyatanya, ada 16 ribu pasar yang ada di Indonesia yang memiliki anggota dan pengurus APPSI tidak menemukan minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022," tambah Andre.

Andre pun meminta baik Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian maupun Menteri Perdagangan untuk serius menyelesaikan masalah ketersediaan dan penetapan harga minyak goreng curah untuk rakyat Indonesia.

Halaman
1234