Sementara tersangka lainnya tetap dipidana penjara meskipun mengembalikan sejumlah uang.
Massa juga meminta pihak Polda Sultra untuk menahan Camat Anggaberi tersebut.
Massa aksi mengklaim memiliki bukti penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dan foto pengembalian sejumlah uang.
Camat Anggaberi juga dituding sering menghujat orang lain melalui media sosial.
Selain itu, massa aksi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat dan Pelaksana Lurah Toriki.
Baca juga: Warga Desa Larobende Konawe Utara Diduga Tenggelam, Hendak Menyebrangi Sungai Lasolo
Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini.
Pendi Lahadi juga diminta agar melakukan permohonan maaf kepada putra/putri yang berasal dari Kecamatan Anggaberi atas perbuatan yang diduga memprovokasi melalui media sosial.
Setelah berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, massa melanjutkan aksinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)