Pria di Jakarta Terancam 20 Tahun Bui setelah Rudapaksa Lalu Bunuh Pacar, Harta Korban Ikut Dicuri

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Seorang pria di Jakarta berinisial A (22) terancam pidana penjara 20 tahun karena nekat merudapaksa dan membunuh pacarnya sendiri.

"Udah lama kenal dengan tersangka seperti orang pacaran. Jadi si tersangka ini sakit hati karena statusnya digantung nggak jelas, diajak serius korban nggak mau," papar Kompol Maulana, Jumat (4/3/2022) seperti dilansir TribunnewSultra.com dari Tribunnews.com.

Dikarenakan hal itulah, tersangka kemudian merudapaksa hingga nekat membunuh AW di kamar kos korban.

"Tersangka kesal karena status hubungan dengan korban. Sampai tega merudapaksa hingga akhirnya menghabisi nyawa korban," terang Kompol Maulana.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bunuh, Rudapaksa dan Curi Dompet Pujaan Hati, Pekerja Serabutan Terancam 20 Tahun Penjara" dan "Pelaku Tega Merudapaksa dan Membunuh AW di Sawah Besar Karena Status Hubungannya Digantung Korban"