Pria di Jakarta Terancam 20 Tahun Bui setelah Rudapaksa Lalu Bunuh Pacar, Harta Korban Ikut Dicuri

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Seorang pria di Jakarta berinisial A (22) terancam pidana penjara 20 tahun karena nekat merudapaksa dan membunuh pacarnya sendiri.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria di Jakarta berinisial A (22) tega merudapaksa dan membunuh pacarnya sendiri.

Adapun korban rudapaksa dan pembunuhan ini adalah wanita berinisial AW (20).

AW ditemukan tewas mengenaskan oleh kakaknya di dalam kamar kos korban pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, pelaku A tega merudapaksa dan membunuh korban AW di sebuah kamar kos di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) lalu.

Kini A yang telah berstatus sebagai tersangka, terancam pidana penjara selama lebih dari 20 tahun.

Baca juga: Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Muqarom.

"Ancaman hukumannya di atas 20 tahun," sebut Kompol Maulana, Senin (7/3/2022).

Kompol Maulana menerangkan bahwa, tersangka tak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan.

Namun juga dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) karena merampas ponsel dan dompet milik korban.

"Kami amankan juga ponsel dan dompet korban di rumah tersangka. Makanya selain kita kenakan Pasal 365, A dijerat juga pasal pencurian dengan kekerasan," jelas Kompol Maulana.

Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh

Diketahui bahwa tersangka A merupakan pekerja serabutan.

Kronologi

Peristiwa tragis ini bermula saat terjadi percekcokan di antara pelaku dengan korban pada Kamis (3/3/2022) malam setelah A mengantar AW pulang ke kontrakannya.

Korban AW kemudian mengajak pelaku A masuk ke dalam kontrakannya.

"Jadi pada saat pelaku jemput korban sebelum pulang kerja, biasa terus diajak masuk atau bertamu di rumah korban," ujar Kompol Maulana, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Aksi Bejat Dibongkar sang Ibu

Ketika itu tersangka mengungkapkan rasa cinta kepada korban yang telah dipendam lama.

Tetapi, AW menolak pernyataan itu dengan alasan terbayang sang mantan.

Mendengar jawaban korban, tersangka lantas kesal hingga terjadi percekcokan di antara keduanya.

"Terus terjadi cekcok dengan korban karena si pelaku mengutarakan cinta tapi ditolak. Ia bersikeras minta status hubungannya dijadikan, tapi ternyata si korban ini masih ingat mantannya," ungkap Kompol Maulana.

Hingga akhirnya tersangka menganiaya dan merudapaksa korban.

Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding

Tersangka A mencekik korban AW hingga tidak sadarkan diri lalu memperkosanya.

Tidak lama setelah itu, gadis muda tersebut pun tewas.

Sedangkan tersangka A kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Tetapi, kurang dari tiga jam mayat korban AW ditemukan, tersangka A akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Sawah Besar.

Baca juga: Bermodus Pasang Loker di Medsos, Seorang Pria di Tangerang Rampok dan Rudapaksa Gadis Pencari Kerja

Motif Tersangka

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka A merupakan teman dekat korban AW.

Korban AW sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang sales dan telah saling kenal dengan tersangka A.

Kompol Maulana pun mengungkapkan motif tersangka tega memperkosa dan menghabisi nyawa korban.

Tersangka A nekat membunuh korban AW lantaran dipicu motif status hubungan keduanya yang tak jelas.

Baca juga: Janda di Bandung Ditodong Airsoft Gun Lalu Dirampok dan Dirudapaksa Bergilir, 4 Pria Ditangkap

Tersangka sakit hati sebab meminta kejelasan perihal status hubungannya dengan korban.

"Udah lama kenal dengan tersangka seperti orang pacaran. Jadi si tersangka ini sakit hati karena statusnya digantung nggak jelas, diajak serius korban nggak mau," papar Kompol Maulana, Jumat (4/3/2022) seperti dilansir TribunnewSultra.com dari Tribunnews.com.

Dikarenakan hal itulah, tersangka kemudian merudapaksa hingga nekat membunuh AW di kamar kos korban.

"Tersangka kesal karena status hubungan dengan korban. Sampai tega merudapaksa hingga akhirnya menghabisi nyawa korban," terang Kompol Maulana.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bunuh, Rudapaksa dan Curi Dompet Pujaan Hati, Pekerja Serabutan Terancam 20 Tahun Penjara" dan "Pelaku Tega Merudapaksa dan Membunuh AW di Sawah Besar Karena Status Hubungannya Digantung Korban"