Pria di Jakarta Terancam 20 Tahun Bui setelah Rudapaksa Lalu Bunuh Pacar, Harta Korban Ikut Dicuri

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Seorang pria di Jakarta berinisial A (22) terancam pidana penjara 20 tahun karena nekat merudapaksa dan membunuh pacarnya sendiri.

Ketika itu tersangka mengungkapkan rasa cinta kepada korban yang telah dipendam lama.

Tetapi, AW menolak pernyataan itu dengan alasan terbayang sang mantan.

Mendengar jawaban korban, tersangka lantas kesal hingga terjadi percekcokan di antara keduanya.

"Terus terjadi cekcok dengan korban karena si pelaku mengutarakan cinta tapi ditolak. Ia bersikeras minta status hubungannya dijadikan, tapi ternyata si korban ini masih ingat mantannya," ungkap Kompol Maulana.

Hingga akhirnya tersangka menganiaya dan merudapaksa korban.

Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding

Tersangka A mencekik korban AW hingga tidak sadarkan diri lalu memperkosanya.

Tidak lama setelah itu, gadis muda tersebut pun tewas.

Sedangkan tersangka A kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Tetapi, kurang dari tiga jam mayat korban AW ditemukan, tersangka A akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Sawah Besar.

Baca juga: Bermodus Pasang Loker di Medsos, Seorang Pria di Tangerang Rampok dan Rudapaksa Gadis Pencari Kerja

Motif Tersangka

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka A merupakan teman dekat korban AW.

Korban AW sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang sales dan telah saling kenal dengan tersangka A.

Kompol Maulana pun mengungkapkan motif tersangka tega memperkosa dan menghabisi nyawa korban.

Tersangka A nekat membunuh korban AW lantaran dipicu motif status hubungan keduanya yang tak jelas.

Baca juga: Janda di Bandung Ditodong Airsoft Gun Lalu Dirampok dan Dirudapaksa Bergilir, 4 Pria Ditangkap

Tersangka sakit hati sebab meminta kejelasan perihal status hubungannya dengan korban.

Halaman
123