TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe bersama Polres Konawe menggelar rapat koordinasi percepatan vaksinasi di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Selasa (08/03/2022).
Pantauan TribunnewsSultra.com, rapat koordinasi itu diikuti oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan.
Kemudian, Kepala Kepolisian Resor (Polres), Konawe, AKBP Wasis Santoso, Wakapolres Konawe, Kompol Selam, Kepala Dinas Kesehatan Konawe, drg Mawar Taligana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr Suriyadi.
Rapat koordinasi percepatan vaksinasi itu juga diikuti seluruh Kapolsek, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah serta Camat.
Baca juga: Angka Positif Covid-19 Menurun, Dinkes Sulawesi Tenggara: Pasien Taat Isolasi Mandiri dan Vaksinasi
Diakhir rapat, Sekab Konawe, Ferdinand Sapan membacakan kesimpulan hasil rapat sebanyak 5 poin.
Diantaranya, vaksinasi anak usia 6-11 Tahun pada Bulan Maret 2022 harus mencapai 100 persen.
Vaksin kedua untuk umum ditargetkan mencapai 70 persen pada Bulan yang sama.
Baca juga: DPRD Kendari Sebut Vaksinasi Cara Pemerintah Lindungi Siswa saat Belajar Tatap Muka di Sekolah
Pendamping vaksinasi anak untuk kelas 1 dan kelas 2 Sekolah Dasar (SD) tetap memerlukan pendamping saat di vaksin.
"Diwajibkan bagi anak kelas 1 dan 2. Jadi memang akhirnya usia itu wajib mendapatkan pendampingan," kata Ferdinand.
Selanjutnya, bakal dibuat surat edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi anak.
Terakhir, wilayah yang persentase vaksin masih dibawa 50 persen, Pemkab Konawe akan melakukan evaluasi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)