"Makanya kita laksanakan pada range waktu tertentu, sambil kita melihat perkembangan evaluasi," tegasnya.
Selengkapnya, TribunnewsSultra.com, bagikan beberapa hal yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
- Kepala sekolah/madrasah atau guru di masing-masing satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, tempat kursus atau pelatihan dengan mengklasifikasi peserta didik yang sudah vaksinasi dosis 1 atau dosis 2 untuk melakukan PTMT dan bagi peserta didik yang belum vaksinasi dapat melakukan PJJ atau daring secara penuh 6 hari kerja.
- Kepala satuan pendidikan PAUD/RA dan sejenisnya dapat mengatur PTMT 50 persen secara bergilir selama 3 hari dengan protokol kesehatan ketat dan 50 persen lainnya pembelajaran jarak jauh atau dari setiap minggu.
- Khusus kelas 6 SD dan 9 SMP dalam rangka menghadapi ujian sekolah berbasis komputer (USBK) yang akan digelar bulan Maret dan April 2022, dapat melaksanakan PTMT secara penuh atau pengayaan dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Pengalaman Siswa SD dan SMP Sekolah Online di Kendari Sultra, Akui Lebih Senang Belajar Tatap Muka
- Pemberlakuan pembelajaran jarak jauh atau daring oleh guru di setiap satuan pendidikan dilakukan dari sekolah/madrasah, lembaga kursus/tempat pelatihan masing-masing.
- Untuk dapat melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka secara penuh dari pembelajaran jarak jauh pihak satuan pendidikan, lembaga kursus/pelatihan bekerja sama dengan orangtua mendorong dan meningkatkan progres capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)