Sekolah Online vs Tatap Muka di Kendari

Dikmudora Kendari Resmi Berlakukan Klasifikasi Siswa SD dan SMP Sudah Vaksin dan Belum Divaksin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur bersama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikmudora Kota Kendari, Muhdar Alimin

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan pengklasifikasian peserta didik belum vaksin dan sudah vaksinasi dalam menerima pembelajaran.

Diketahui, pengklasifikasian itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 420/913/2022 tertanggal 7 Maret 2022.

SE tersebut tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Di mana pengaturan PTMT dan PJJ ini berlaku untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, Yayasan dan lembaga kursus/pelatihan tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Kendari.

Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari Makmur mengatakan aturan ini sebagai kelanjutan dari surat edaran perpanjangan PJJ yang sudah berlaku sekiranya dua pekan terakhir sejak 21 Februari 2022 lalu.

Baca juga: DPRD Kendari Sebut Vaksinasi Cara Pemerintah Lindungi Siswa saat Belajar Tatap Muka di Sekolah

Kata dia, surat edaran ini dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari dalam rangka pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.

Kemudian, pelaksanaan dari kegiatan pembelajaran tatap muka ini memang mengedepankan kesehatan dan keselamatan siswa dengan membedakan cara penyampaian kegiatan belajar mengajarnya.

Di mana, kata Makmur, siswa yang sudah vaksin melaksanakan kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka terbatas.

Sementara, siswa yang belum vaksin melaksanakan pembelajaran di rumah atau secara daring didampingi oleh orangtua peserta didik.

"Kami mengelompokkan menjadi sudah vaksin dan belum vaksin, jadi semua peserta didik tetap terlayani belajarnya tapi berbeda caranya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Dikmudora Kendari Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Pembelajaran di Sekolah, Prioritas Kesehatan Anak

Lanjutnya, meskipun angka Covid-19 menurun, di mana kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 175 kasus, tetapi pihaknya tetap menerapkan aturan ini untuk mencegah terjadinya cluster Covid-19 di sekolah.

Sebab, dengan bercampurnya anak-anak yang sudah divaksin dan yang belum vaksin, dikhawatirkan penularan terjadi terhadap anak-anak yang belum vaksin.

"Kita tidak ingin peserta didik atau sekolah menjadi cluster penyebaran Covid-19, makanya kita coba lakukan itu sedemikian rupa dengan pengaturan secara ketat terkait dengan kegiatan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan surat edaran ini berlaku mulai 7-19 Maret 2022, sehingga ada rentan waktu yang diberikan untuk kemudian dilakukan evaluasi koordinasi dalam rangka pencapaian tujuan tersebut.

Terutama kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru dan juga dampaknya terhadap siswa, sembari melihat perkembangan Covid-19 di Kota Kendari.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Rendah, Dinkes Kendari Terkendala Izin Orang Tua

"Makanya kita laksanakan pada range waktu tertentu, sambil kita melihat perkembangan evaluasi," tegasnya.

Selengkapnya, TribunnewsSultra.com, bagikan beberapa hal yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

- Kepala sekolah/madrasah atau guru di masing-masing satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, tempat kursus atau pelatihan dengan mengklasifikasi peserta didik yang sudah vaksinasi dosis 1 atau dosis 2 untuk melakukan PTMT dan bagi peserta didik yang belum vaksinasi dapat melakukan PJJ atau daring secara penuh 6 hari kerja.

- Kepala satuan pendidikan PAUD/RA dan sejenisnya dapat mengatur PTMT 50 persen secara bergilir selama 3 hari dengan protokol kesehatan ketat dan 50 persen lainnya pembelajaran jarak jauh atau dari setiap minggu.

- Khusus kelas 6 SD dan 9 SMP dalam rangka menghadapi ujian sekolah berbasis komputer (USBK) yang akan digelar bulan Maret dan April 2022, dapat melaksanakan PTMT secara penuh atau pengayaan dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Pengalaman Siswa SD dan SMP Sekolah Online di Kendari Sultra, Akui Lebih Senang Belajar Tatap Muka

- Pemberlakuan pembelajaran jarak jauh atau daring oleh guru di setiap satuan pendidikan dilakukan dari sekolah/madrasah, lembaga kursus/tempat pelatihan masing-masing.

- Untuk dapat melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka secara penuh dari pembelajaran jarak jauh pihak satuan pendidikan, lembaga kursus/pelatihan bekerja sama dengan orangtua mendorong dan meningkatkan progres capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)